Logo BUMNag Madani
Keterbukaan Informasi Publik

PPID BUMNag Madani

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BUMNag Madani Lubuk Malako merupakan unsur pelayanan informasi yang dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan usaha serta tata kelola BUMNag Madani Lubuk Malako.

PPID berperan sebagai pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan, program, layanan, kinerja, serta perkembangan usaha BUMNag. Melalui PPID, masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra usaha dapat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari komitmen BUMNag Madani Lubuk Malako dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, PPID berupaya membangun budaya keterbukaan informasi yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan data, serta kepentingan usaha nagari. Keberadaan PPID diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMNag sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung pembangunan ekonomi nagari.


REGULASI TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik



Visi

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif guna mendukung tata kelola BUMNag yang profesional dan berkelanjutan

Misi

  1. 1 1. Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
  2. 2 2. Mengelola dokumentasi dan arsip informasi secara tertib dan berkelanjutan.
  3. 3 3. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
  4. 4 4. Mendukung penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMNag.
  5. 5 5. Membangun komunikasi yang efektif antara BUMNag dan masyarakat nagari.

Tugas dan Fungsi

Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BUMNag Madani Lubuk Malako mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi yang berada di lingkungan BUMNag Madani Lubuk Malako guna mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Secara umum, PPID bertugas untuk:

  1. Mengelola dan menginventarisasi informasi serta dokumentasi yang dimiliki BUMNag.
  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  4. Mengelola arsip dan dokumentasi informasi secara tertib dan sistematis.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit-unit usaha dan pengelola BUMNag dalam penyediaan data dan informasi.
  6. Menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi.
  8. Mendorong budaya keterbukaan informasi dalam tata kelola BUMNag.

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID BUMNag Madani Lubuk Malako memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mengelola, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan operasional BUMNag.

2. Fungsi Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, mitra usaha, dan pemangku kepentingan secara cepat, tepat, dan mudah.

3. Fungsi Dokumentasi dan Arsip

Menata, memelihara, dan mengamankan dokumen serta arsip sebagai sumber informasi yang valid dan berkelanjutan.

4. Fungsi Publikasi dan Diseminasi Informasi

Menyebarluaskan informasi mengenai program, kegiatan, layanan, kinerja, dan perkembangan usaha BUMNag melalui berbagai media informasi.

5. Fungsi Koordinasi

Melakukan koordinasi dengan pengurus, pengawas, unit usaha, dan pihak terkait dalam penyediaan data dan informasi publik.

6. Fungsi Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Struktur Organisasi PPID

Klik kartu pejabat untuk melihat profil & tugasnya

Tata Cara Layanan Informasi

Prosedur permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang tersedia di BUMNag Madani Lubuk Malako dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID BUMNag Madani Lubuk Malako secara langsung, melalui surat, email, atau media layanan yang tersedia.

2. Melengkapi Persyaratan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan identitas diri yang masih berlaku.

3. Verifikasi Permohonan

PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan dan memastikan informasi yang diminta tersedia serta dapat diberikan kepada publik.

4. Penyampaian Informasi

PPID memberikan informasi yang diminta dalam bentuk dokumen cetak, salinan digital, atau akses melihat dokumen sesuai kebutuhan pemohon.

5. Waktu Pelayanan

Permohonan informasi akan diproses paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.


Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BUMNag Madani Lubuk Malako.

Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan

  1. Mengisi formulir pengajuan keberatan.
  2. Menyampaikan alasan keberatan secara jelas.
  3. Melampirkan identitas diri dan bukti permohonan informasi (jika ada).
  4. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui sekretariat PPID.

Alasan Keberatan

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai.
  • Permohonan tidak ditanggapi.
  • Informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan.


Melalui Komisi Informasi

Apabila pemohon informasi masih tidak puas atas tanggapan keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
  2. Melampirkan identitas diri dan dokumen pendukung, seperti permohonan informasi serta keberatan yang telah diajukan kepada PPID.
  3. Komisi Informasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sengketa.
  4. Sengketa diselesaikan melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  5. Komisi Informasi mengeluarkan putusan atas sengketa informasi yang diajukan.